Pernyataan Sikap

Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika (IPMAMI) Koordinator Wilayah Surabaya jawa Timur


1. MRP, DPRP, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan DPRD stop membahas pembentukan dan pemekaran Provinsi Papua tengah di Kabupaten Mimika.

2. Pemerintah daerah Kabupaten Mimika stop memperkosa tanah dan masyarakat adat Mimika.

3. Pemerintah kabupaten mimika stop membuat keputusan dan mengabil kebijakan tanpa melibatkan masyarakat adat mimika.

4. Organisasi Kaum Intelektual Amungmee dan Kamoro (OKIA) stop mengatas namakan intelektual mimika dan mendukung pembentukan dan pemekaran Papua tengah

5. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Kabupaten Mimika stop mengatas namakan masyarakat adat dan mendukung pembentukan pemekaran provinsi Papua tengah 

6. Lembaga Masyarakat Adat Amungmee dan Kamoro (LEMASA dan LEMASKO) stop mengatas namakan masyarakat dan menyetujui pembentukan pemekaran provinsi Papua tengah di Kabupaten Mimika 

7. Pemerintah daerah ; Bupati Kabupaten Puncak Papua, Bupati kabupaten Paniai, Bupati kabupaten Deiyai, Bupati kabupaten Dogiai, Bupati kabupaten Nabire, dan Bupati kabupaten Intan Jaya stop mengintervensi wilayah adat mimika dan menyetujui pembentukan pemekaran provinsi Papua tengah.

8. Tokoh - tokoh agama stop ikut campur dalam pembahasan pembentukan dan pemekaran provinsi Papua tengah.

9. Kami pelajar dan mahasiswa mimika menolak dan meminta terlebih khusus kepada negara republik indonesia dan provinsi papua untuk mencabut UU no. 45 tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Papua tengah.

10. Kami pelajar dan mahasiswa mimika menolak tegas dan mengutuk keras oknum - oknum yang sedang mengupayakan perpanjangan otonomi khusus jilid II. Dan kami mendukung petisi rakyat Papua (PRP).

Demikian pernyataan ini kami pelajar dan mahasiswa Mimika dan  (IPMAMI) bersama Intellectual Surabaya dengan tegas menolak pembentukan pemekaran provinsi Papua tengah. Terimakasih.



Surabaya 2 Februari 2021 

Sumber : BPH IPMAMI SURABAYA

Editor : Ilop Omukia Me

Reporter : ipmapbali.com