darurat Kemanusiaan Kabupaten Puncak, ikatan pelajar dan mahasiswa puncak (ipmap) Se Jawa dan Bali
menyatakan sikap
kemudian pada tanggal 22 februari 2022| Waktu 10:00 wib malam, distrik sinak, TNI/POLRI, di tuduh anak-anak SD telah membantu merampas sepucuk senjata milik aparat tanpa bukti dan kejelasan yang pasti di distrik Sinak Kab. Puncak provinsi Papua. Anak” di bawa umur tersebut, berjumlah 7 orang siswa satu di antara nya meninggal dunia atas nama MAKILON TABUNI Umur 8 tahun SD kelas 6. Mengakibatkan pukulan oleh TNI/POLRI,. Sedangkan 6 orang lain nya disiksa nama-nama korban dibawah ini.
1. Weiton Murib U/6 Tahun Sd Kls 4
2. Disaliman Kulua U/6 Tahun Sd Kls 4
3. Aibon Kulua U/4 Tahun Tidak Sekolah
4. Derson Murib U/5 Tahun Sd Kls 5
5. Aton Murib U/4 Tahun Tidak Sekolah
6. Eliton Murib U/4 Tahun Tidak Sekolah
Tindakan-tindakan aparat keamanan yang dilakukan oleh TNI
POLRI terhadap masyarakat sipil ini, Tidak bisa di biarkan. Apalagi tindakan
ini sudah memakan nyawa anak dibawa Umur. dalam hukum HAM internasional, pasal
6 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR), yang telah
dirativikasi indonesia melalui UU nomor 12 tahun 2005, telah menegaskan bahwa
setiap individu memiliki untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh
dirampas hak hidupnya.
Sedangkan dalam kerangka hukum nasional.hak untuk hidup di
lindungi dalam pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta pasal 9 UU nomor 39 tahun 1999
tentang hak assasi manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup dan
mempertahangkan hidup.
Maka Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) Se-Jawa dan Bali Menuntut dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa.
1. Negara berkewajiban untuk menyelidiki dugahan terhadap 7
orang siswa SD secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan
indenpeden dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap
pihak-pihak yang bertangung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para
korban.
2. Kami ikatan pelajar dan mahasiswa puncak mendesak kepada pemerintah provinsi papua memberikan intruksi khusus kepada polda dan kapolres kabupaten puncak segaera memproses secacra hukum terhadap pelaku.
3. Segera membebaskan anak - anak siswa SD 6 orang Tahanan dipolres kab. puncak tanpa syarat.
4. Tarik militer TNI/POLRI baik itu organic maupun non organik di kab. Puncak papua
5. Pemerintah pusat hentikan pengiriman/ penambahan militer TNI/POLRI di papua lebih khusus di kabupaten. Puncak papua
6. Kami mahasiswa puncak meminta kepada Lembaga KOMNAS HAM/LBH segera investigasi khusus penembakan di kabupaten puncak papua
7. Kami ikatan pelajar dan mahasiswa (IPMAP) Se- jawa dan
bali memintah kepada pemerintah daerah kab. Puncak dan lemabaga- Lembaga
terkait dalam hal ini
Eksekutif
Legislatif
Intelektual puncak
Tokoh Gereja
Kepala suku
Tokoh Adat
Tokoh pemuda
Segara menidak lanjuti kasus penembakan 5 warga sipil di Distrik Gome utara, 19 Desember 2021
Kami mahasiswa puncak meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengaktifkan layanan akses jaringan internet di kab. Puncak papua
8. Pemerintah kabupten. Puncak segera menfasilitasi anak- anak siswa (SD,SMP), dan SMA/SMK) di kabupaten. Puncak papua
9. Kami mahasiswa puncak menegaskan kepada pemerintah kabupaten puncak dan Lembaga DPR Puncak papua hentikan pembahasan pemekaran provinsi papua tenggah
10. Kami mahasiswa puncak meminta kepada pemerintah daerah kabupaten puncak segera melindunggi masyarakat sipil sedang pengungsi di kabupaten puncak papua.
11. Kami mahasiswa puncak menolak dengan tegas kepada pemerintah kabupaten puncak papua,
12. Rencana pemindahan adminstrasi pemerintahan sementara di kabupaten Mimika.
Peryataan
sikap ini dibuat dari Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kab. Puncak (IPMAP) Se-Jawa
dan Bali.
0 Komentar