SALAM WAAA WAAA WAAA WAAA KINAONAK-AMOLONGO 
Hentikan Operasi Militer Indonesia: Represipitas, Penyisiran, dan Pembukaman Ruang Demokrasi terhadap Masyarakat Sipil Di Daerah Puncak Papua
 PERNYATAAN SIKAP  IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KAB. PUNCAK  (BPKW- IPMAP)       KOORDINATOR WILAYAH BALI     


Semejak terjadinya kasus penembakan 5 Warga Sipil di Distrik Gome Utara - Kampung Yaiki-Maiki Kab.Puncak Papua pada TanggaL 19 Desember 2020 yang lalu, menewaskan 4 warga sipil meninggal Dunia, sementara 1 Orang Luka tembakan di bagian Dada di lakukan Militer Indonesia. Itu pun belum ada penyelesaian oleh Pemerintah Pusat terlibih Khusus Lembaga KOMNAS HAM dan terulang kembali operasi Militer Di Kabupaten Puncak sampai saat ini masih berlangsung yaitu 4 Distrik terdiri dari 26 Kampung dan 26 Gereja Darurat operasi militer terhadap masyarakat sipil. Kini Operasi Militer terjadi di Kabupaten Puncak Papua, Kejadian Ini diakibatkan Oleh Tantara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dibawah Pimpinan Maijen Lekagak Telenggen, telah melakukan penembakan terhadap kepala Badan Inteljel Negara Wilayah Papua Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha tewas di tempat operasinya. Kemudian Presiden ( Ir Joko Widodo) Serta Mhafud MD (MENKOPOLHUKAM) yang telah memerintahkan aparat militer TNI/POLRI untuk segera mengejar dan menangkap Tantara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak Papua; untuk menuntaskan (TPNPB) Di kab Puncak Papua yang telah menembak Pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) wilayah Papua, Pada Tanggal 25 April 2021 Di Kampung Ndampet Distrik Beoga, dan kemudian pada tanggal 26 April 2021 Presiden RI telah perintahkan TNI/POLRI untuk melakukan penggejaran pelaku penembakan dengan menggunakan kekuatan penuh, diantara nya menggunakan 3 Helikopter jenis Apache yang dilakukan secara serangan melalui udara dan maupun melalui darat dengan penyisiran yang mengakibatkan 4 Distrik dari 26 Kampung dan 26 Gereja di Kabupaten Puncak mengungsi; Adapun nama 4 distrik Adalah : Distrik Ilaga, Distrik Ilaga Utara, Distrik Gome, Distrik Gome Utara, dan Distrik Beoga. Perang antara TPNPB dan TNI/PORLI, Negara segera selesaikan sesuai UUD yang berlaku secara Nasional maupun Internasional maupun perlindungan masyarakat sipil di utamakan untuk perlindungan sesuai konvensi Jenewa 1949 mengenaik Hak Masyarakat Sipil di wilayah Perang dan penaganan terkait HAM [Hak Asasi Manusia]. Sampai dengan saat ini, belum ada upaya-upaya penaganan bantuan dari pihak pemerintah Provinsi Papua maupun daerah dan Lembaga DPR kab Puncak Papua dan pihak Pemerintah Pusat melihat masyarakat sipil yang mengungsi meninggalkan semua aktivitas pekerjaan. Maka kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Puncak (IPMAP) Koordinator Wilayah Bali menuntut kepada rezim Jokowi Widodo-Mahruf Amin untuk segera: 
  1.  Tarik TNI/POLRI organik dan non-organik dari Kab. Puncak Papua. 
  2.  Hentikan operasi militer Indonesia di Kab. Puncak Papua, intan jaya , nduga dan seluruh            tanah papua .
  3.  Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Pendidikan segera mencabut (MOU) 
  4.   Buka akses jurnalis di Kab Puncak Papua dan seluruh tanah papua .
  5.   Komnas HAM segera menyelesaikan pelanggaran HAM di Kab Puncak. 
  6.  Tentara Nasional Papua Barat (TPNPB) bukan Terroris, mereka adalah pejuang Papua                Merdeka.
  7.  Tolak Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi baru (DOB) di seluruh tanah Papua dan 
  8. Lembaga eksekutif, Judikatif dan Legislatif Kab. Puncak segera menangani masyarakat               sedang menggungsi.
  9. pemerintah kab puncak dalam hal ini , bupati puncak untuk segera cabut dan klarifikasi       pernyataan yang menyatakan mahasiswa sebagai teroris .

Demikian pernyataan sikap ini dibuat atas nama semua partisipasi dan segara advokasi oleh element seluruh lembanga HAM. Denpasar-Bali,02 Mei 2021