Hari Kamis tgl, 23-Juli-2020

   PERNYATAAN SIKAP.
KAMI INTELEKTUAL, TOKO PEMUDA, TOKO AGAMA, DAN MASYARAKAT ADAT KABUPATEN PUNCAK YANG BERADA DI KAB, TIMIKA :
------------------------------------------
ISI SURAT PERNYATAAN SIKAP :

  Dengan ini Mengatakan bahwa.

  1. Kami Intelektual, Toko Pemuda, Toko Agama, dan Masyarakat Kabupaten Puncak yang ada di kota Timika, dengan Tegas Menolak Bangun KODIM, distrik Gome Kabupaten Puncak. dan Segerah cabut SK, dan Peletakan Batu.
2. Hak Penguasa atas Tanah Masyarakat Umum Adat dikenal dengan Hak Ulayat Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945.

  3. Dengan Tegas Kami menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak Stop Mengatasnamakan Semena-menanya mengambil kebijakan tanpa melibatkan Toko Adat, dan Hak Ulayat Setempat Distrik Gome Kabupaten Puncak.

4. Kami Berharap Pemerintah Kabupaten Puncak Berhenti, Intervensi terhadap Masyarakat Kabupaten Puncak untuk Melepaskan Tanah Adat dan Setiap Oknum dengan Tegas Mengatasnamakan kepentingan Pribadi Pembangunan KODIM,  Distrik Gome Kabupaten Puncak.

Demikian pernyataan ini kami buat untuk di advokasi para penegak Hukum untuk kembalikan Tanah adat kepada hak ulayat setempat.